~ Melalui Tertib Registrasi Penduduk Mewujudkan Data Kependudukan yang Akurat untuk Akuntabilitas, Ketepatan Sasaran Penyelenggaraan Fasilitas Umum dan Kebijakan Publik.
RUU Aparatur Sipil Negara Disetujui Jadi UU, BUP Pejabat Administrasi 58 Tahun, Pejabat Tinggi 60 Tahun